Sabtu, 22 November 2014

MAKALAH ULUMUL HADIST TENTANG PERIWAYATAN HADIS


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Hadits adalah pedoman hidup umat Islam setelah Al-Qur’an. Segala sesuatu yang tidak di sebutkan atau dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dari segi ketentuan hukumnya, cara mengamalkannya,dan petunjuk dalilnya, maka semua itu dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW. Dengan begitu hadist juga berperan penting dalam kehidupan manusia karena dalam hadist berisikan sumber-sumber hokum islam.
Seiring berkembangnya zaman, banyak sekali pihak-pihak yang ingin memalsukan hadits. Dengan cara membuat hadits-hadits palsu, peristiwa  awal mula banyaknya terjadi pemalsuan hadist yaitu pada masa kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib.Menimbang betapa pentingnya hadits untuk kehidupan umat islam dan banyaknya Hadits palsu yang sudah beredar, maka sebagai umat Islam harus mengetahui keaslian hadits. Untuk mendeteksi keaslian hadits dengan cara mengetahui transformasi hadits. Transformasi hadits yang dimaksud yakni Periwayatan Hadits atau jalannya hadits dari perawi sampai pada Rasulullah. Ini adalah cara untuk mengetahui keaslian hadits dan kedudukan hadits.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian periwayatan hadist dan perbandingannya dengan kesaksian?
2.      Bagaimana kaedah-kaedah dalam periwayatan dan penerimaan hadist?
3.      Bagaimana proses atau tata cara periwayatan hsdist?



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian periwayatan dan perbandingannya dengan kesaksian
1.        Pengertian periwayatan
Periwayatan atau ar-riwayah secara bahasa adalah masdar dari kata rawa yang dapat berarti an-nakel (penukilan), al-dikir (penyebutan), al-fath, dan al-istiqo (pemberian minum sampai puas). Sedangkan dalam Bahasa Indonesia itu sendiri kata riwayat mempunyai arti cerita, sejarah, dan berita.
Menurut istilah ilmu hadits ar-riwayah ialah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadits, serta penyandaran hadits itu kepada rangkaian para periwayatnnya dengan bentuk-bentuk tertentu. diterimanya kepada orang lain, tetapi ketika menyampaikan hadis itu tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatamn hadis.(dr.M.syuhudi ismail.kaedah kesahihan sanad hadist.th 1988)
Orang yang telah menerima hadits dari seorang periwayat,tetapi dia tidak manyampaikan hadits itu kepada orang lain maka dia tidak dapat di sebut sebagai orang yang telah malakukan periwayatan hadits.sekiranya orang tersebut menyampaikan hadits yang telah di terima kapada orang lain,tetapi ketika menyampaikan hadis itu dia tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnnya,maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadis.jadi dalam periwayatan hadits harus memenuhi tiga unsur yaitu:
a.          kegiatan menerima hadits dari periwayat hadits
b.         kegiatan menyampaikan hadits itu kepada orang lain,dan
c.          ketika hadits itu di sampaikan susunan periwayatannya harus di sebutkan

Dengan demikian,seseorang barulah dapat dikatakan periwayat hadits,apabila orang itu telah melakukan tahammul wa ada’ al-hadits (kegiatan yang berkenaan dengan seluk beluk penerimaan hadits) dan hadits yang di sampaikannya lengkap berisi sama dengan matan.
           
Beberapa kalangan ulama ada yang menghubungkan dan membandingkan periwayatan hadits dengan kesaksian atau (al-syahadah) suatu perkara. Hal ini dapat dimengerti karna antara periwayatan dengan kesaksian mempunyai kesamaan dan juga mempunyai perbedaan.
Pada umumnya para ulama berpendapat persamaan periwayatan dan kesaksian terletak pada empat hal:
a)                   Beragama islam
b)                  Bersetatus mukhalaf (balig dan berakal)
c)                   Bersifat adil,dan
d)                  Bersifat dhabith
Keempat hal tersebut berkaitan langsung dengat syarat sahnya pribadi periwayat dan saksi.
2.    Perbedaan atau perbendingan periwayatan dan kesaksian
Perbedaan antara periwayatan dan kesaksian jumlahnya cukup banyak. Ada beberapa ulama yang menyebuttkan 21 macam. Namun di antara perbedaan peiwayatan dan kesaksian yang umumnya di kemukakan ulama ialah :
a.       Periwayat boleh berstatus medeka atau hamba sahaya,sedang saksi haruslah orang yang berstatus merdeka.
b.      Periwayat, untuk berbagai macam peristiwa yang di riwayatkannya, dapat berjenis laki-laki ataupun mperempuan, sedangkan saksi,untuk peristiwa-peristiwa tertntu haruslah laki-laki.
c.       Periwayat boleh orang yang buta matanya asalkan pendengarannya baik,sedang saksi tidak boleh bermata buta.
d.      Periwayat boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang di jelaskan dalam riwayat yang dikemukakannya,sedangkan saksi tidaklah sah bila memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang di berikan kesaksian perkaranya.
e.       Bilangan periwayat tidak menjadi persyaratan sahnya periwayatan,sedang saksi untuk peristiwa tertentu haruslah lebih dari satu orang.
f.       Periwayat dapat saja mempunyai hubungan permusuhan dengan orang yang di singgung dalam berita yang di riwayatkannya,sedang saksi dengan orang yang disebutkan dalam peristiwa yang disaksikannya tidak boleh terdapat permusuhan.
Karena adanya perbedaan dan persamaan antara periwayatan dan kesaksian maka,istilah periwayat dapat di sebut juga dengan saksi,yaitu saksi atas berita yang di riwayatkan,sebagaimana yang di kenal dalam ilmu sejarah,sepanjang pengertiannya tidak di samakan persis dengan istilah untuk kesaksian perkara.

      B. Syarat-syarat dalam periwayatan dan penerimaan hadist
Ulama hadist telah membahas tentang syarat-syarat umum yang harus di miliki oleh seorang periwayat dan penerimaan hadist. Dalam hal ini, telah di bedakan ketentuan periwayat hadist ketika menerima dan menyampaikan riwayat hadist. Adapun syarat-syarat dalam periwayatan dan penerimaan hadist adalah sebagai berikut:
1.  Syarat syarat dalam periwayatan
Pada umumnya para ulama berpendapat bahwasanya orang-orang kafir dan anak-anak dinyatakan sah menerima riwayat hadist, namun tidak dalam kegiatan penyampaian hadist, karena riwayat mereka tidak sah. Maka syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika menyampaikan riwayat hadist sehingga riwayatnya dinyatakan sah, orang tersebut haruslah:
  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Tidak fasik
  4. Terhindar dari tingkah laku yang mengurangi atau menghilangkan kehormatan (muru’ah)
  5. Mampu menyampaikan hadist yang telah di hafalkanya
  6. Sekiranya dia memiliki catatan hadist, maka catatanya itu harus di percaya, dan
  7. Mengetahui dengan baik apa yang merusakan maksud hadist yang disampaikan secara makna.
2. Syarat-syarat penerimaan hadist
Dalam pembahasan ini para ulama tidak memberikan banyak rincian tentang syarat sahnya penerima riwayat. Namun sedikitnya ada dua hal yang harus dimiliki oleh seorang penerima,yaitu:
a)      Sehat akal fikiran, dan
b)      Secar fisik dan mental memungkinkan mampu memahami dengan baik riwayat hadist yang diterimanya. Jadi, untuk seorang periwayat yang menerima dengan cara mendengar, maka pendengaran orang itu haruslah baik dan orang yang menerima dengan tulisan, maka orang itu haruslah cakap membaca dengan baik.
Ulama hadist juga menetapkan berbagai istilah atau harf tertentu untuk menghubungkan antara periwayat satu dengan periwayat yang lain yang terdekat dalam sanad. Istilah atau kata atau harf itu menggambarkan cara yang telah di tempuh oleh periwayat hadist pada saat menerima periwayat hadist.seperti yang akan di jelaskan di bawah ini:




C.     Tata cara penerimaan hadist
    Para ulama mengidentifikasi cara penerimaan hadist dari para rowi menjadi delapan macam. Mereka mengupas dan menjelaskan hokum-hukumnya secara panjang lebar, yang garis besarnya sebagai berikut.
1.    Al-sama min lafzh al-syaykh
Adalah penerimaan hadist dengan cara mendengar langsung lafal hadist    dari guru hadist (al-syaykh).dengan cara di dektekan atau disampaikan dalam pengajian (mudhakarah) oleh guru hadist, berdasarkan hafalanya atau catatanya.Istilah atau kata yang digunakan dalam al-sama diantaranya:
        (a)  سَمِعْتُ   (b) حَدَّثَنِي (c) هدثنا   (d)   ( e)   قال لنا
 (f)  ذكر لنا
Al-sama’ juga di diberikan status yang tertinggi dalam periwayatan hadist oleh mayoritas ulama hadist. Sebagian ulama sepakat dan ada juga yang tidak sepakat dengan alas an tertentu.
2.    Al-qiro’ah ‘ala syaykh
Adalah periwayat menghadapkan riwayat hadist kepada guru hadist yang membacakanya dan dia mendengarkanya.para muhadditsin menempuh cara ini setelah pembukuan hadist banyak di lakukan dan tersebar diberbagai tempat. Dengan cara di  bacakan dan mendengarkan maka cara ini mirip dengan al-sama. Dan cara seperti ini pun dibenarkan, dan penerimaan seperti ini menurut ijma’ boleh dilakukan. Akan tetapi beberapa ulama berselisih pendapat; apakah cara ini setara dengan al-sama’, apakah lebih tinggi apa lebih rendah.
Kita bisa berpendapat bahwa al-qiro’ah lebih tinggi daripada al-sama’ apabila pencari hadist yang bersangkutan dapat menyadari kesalahanya dalam membaca hsdist itu.sementara keadaanya berbeda maka al-sima’ lebih tinggi.


Adapun kata-kata yang digunakan al-qiro’ah dan telah disepakati adalah:  
a)    قرآت علي فلان
Kata-kata ini dipakai bila periwayat membaca sendiri didalam guru hadist yang menyimaknya.
b)    قرأت علي فلان وأنا اسمع فأ قر به 
Kata-kata ini dipakai apabila periwayat tidak membaca sendiri, melainkan dia mendengarkan bacaan orang lain, sedang guru hadist menyimaknya.
       Adapun kata-kata yang tidak disepakati pemakainya, diantaranya هدثنا dan أخبرنا yang tanpa diikuti kata-kata lain. Ibn al-mubarak, Ahmad bin hambal, al-nasa’iy, dan beberapa ulama lain tidak membenarkan penggunaan dua kata tersebut. Al-Zuhriy, Malik bin annas, sufyan al-sawriy, al-bukhori, dan beberapa ulama lain juga memperbolehkan dua kata tersebut termasuk سمعت فلانا.
perbedaan pendapat tersebut merupakan akibat dari prbedaan pandangan mereka tentang bobot kualitas periwayatan dengan cara al-qiro’ah dan al-sama’.
3.    al-ijazah
Al-ijazah adalah  izin guru hadist kepada muridnya untuk meriwayatkan hadist atau kitab yang diriwayatkanya darinya padahal murid itu tidak mendengar hadist tersebut atau tidak membaca kitab tersebut dihadapanya. Seperti seorang guru berkata,”aku memperbolehkan kamu-atau kepadamu-untuk meriwayatka shahih al-bukhori atau kitab tentang sumpah dalam shahih muslim”. Kemudian setelah itu murid tersebut meriwayatkan hadist atau kitab sesuai isinya tanpa mendengar atau membaca sebelumnya di hadapan gurunya.Sedangkan secara global al ijazah ada dua macam, yakni
a.     Ijazah bersama al-munawalah
a)    Ijazah bersam al-munawalah sendiri terdiri dari dua bentuk, yaituSeorang guru hadist menyodorkan kepada muridnya hadist yang ada padanya, kemudian guru tadi berkata, “anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadist yang telah saya peroleh ini”.
b)   Seorang murid menyodorkan hadist kepada guru hadist, kemudaian guru tersebut memeriksanya dan setelah guru tersebut memaklumi bahwa dia juga meriwayatkan, maka dia berkata “hadist ini telah saya terima dari guru saya dan anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadust ini dari saya.
b.    Ijazah murni (al-ijazat al-mujarrodah)
a)    Orang tertentu untuk hadist tertentu
b)   Orang tertentu untuk semua hadist yang didengarnya (diriwayatkanya)
c)    Orang yang tidak tertentu, misalnya umat islam, untuk hadist tertentu dan hadist tidak tertentu.
Pada umumnya para ulama menggunakan Kata-kata yang dipakai untuk cara ijazah sebagai berikut:
a)                 حدثناإجا زة, b) حدثناإذنا, c) أجازلى
4.      Al-munawalah
Almunawalah menurut muhadditsin  adalah bahwa seorang guru menyerahkan kitab atau lembaran catatan hadist kepada muridnya agar diriwayatkan dengan sanad darinya. Cara ini ada dua macam. Yakni: (a) al-munawalah bersamaan dengan ijazah, (al-munawalat al-maqrunah bi al-ijazah), (b) al-munawalah yang tidak bersamaan dengan ijazah (al-munawalat al-mujarrodah ‘an al-ijazah). Al-munawalat yang terakhir ini ialah pemberian kitab hadist oleh guru hadist kepada muridnya sambil berkata “ini hadist yang pernah saya dengar”. Guru hadist ini tidak menyatakan agar hadisnya diriwayatkan.
Kata  yang dipakai untuk al-munawalah adalah:
ناولنا atau ناولبنى ulama tidak banyak berbeda pendapat.
5.      Al-mukatabah
Yang dimaksud al-mukatabah adalah seorang muhanddist yang menulis suatu hadist lalu mengirimkanya kepada muridnya.Mukatabah terdiri dari dua macam.
Bentuk pertama, bentuk mukatabah yang disertai  dengan ijazah. Mukatabah ini dalam hal kesahihan dan validalitasnya menyerupai munawalah yang dsertai dengan ijazah.
Bentuk kedua, mukatabah yang tidak disertai ijazah. Ada beberapa pendapat dari kalangan muhaddistin membolehkan periwayatan hadist yang kedua ini, Karena cara ini tidak berbeda dengan ijazah, dalam halnya banyaknya memberi faedah ilmu.
Kata-kata yang dipakai untuk periwayatan cara al-mukatabah culup banyak, misalnya: كتب إلي فلان، احبرنى به مكا تبة, dan أخبر نى به كتا ب .
6.      Al-I’lam
Yakni pemberitahuan oleh seorang muhaddist kepada muridnya, hadist atau kitab hadist yang telah diterimanya dari periwayatnya, yang tanpa di ikuti pernyataan agar muridnya tadi meriwayatkanya lebih lanjut.Kata-kata yang biasanya dipakai adalah: أخبر نا، إعلا ما .
7.      Al-washiyah (wasiat)
Washiat merupakan salah satu bentuk periwayatan hadist yang dipandang lemah. Bentuk wasiat dalam periwayatan adalah bahwa agar kitab-kitab diserahan kepadanya ketika muhaddist itu meninggal atau bepergian.
Ulama berbeda pendapat tentang periwayatan cara wasiat. Sebagian ulama membolehkanya dan sebagian lagi tidak membolehkanya. Karena hampir sama dengan cara al-I’lam. Yakni sama sama tidak diikuti pernyataan agar hadist di riwayatkan lebih lanjut.Kata yang biasa digunakan adalah أوصى إلي  atau kata yang semakna denganya.
8.      Al-wijadah
Al-wijadah adalah kasus yang dimana seseorang menemukan suatu hadist atau kitab hasil tulisan orang lain lengkap dengan sanadnya.
Orang yang menemukan hadist itu boleh meriwayatkanya darinya dengan cara menceritakanya, dan untuk itu ia berkata:
وجدت بخط فلان، حدثنا فلان
Aku dapatkan pada tulisan fulan bahwasanya fulan menceritakan kepada kami….

Kata-kata yang dipakai untuk periwayatan dengan cara al-wijadah, diantaranya adalah:

وجدت بخط فلان حدثنا فلان
وجدت فى كتا ب فلان بخطه حدثنا فلان
وجد ت عن فلان،او: بلغنى عن فلان
وجد ت فى سخة من كتا ب فلان
وجدت فى كتا ب ضننت انه بخط فلان
Dengan demikian, periwayat yang menempuh cara al-wijadah tterlebih dahulu harus mampu meneliti orsinal-tidaknya tulisan hadist yang akan dilihatnya.




 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Hadits adalah pedoman hidup umat Islam setelah Al-Qur’an. Segala sesuatu yang tidak di sebutkan atau dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dari segi ketentuan hukumnya, cara mengamalkannya,dan petunjuk dalilnya, maka semua itu dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW. Dengan begitu hadist juga berperan penting dalam kehidupan manusia karena dalam hadist berisikan sumber-sumber hokum islam.
Seiring berkembangnya zaman, banyak sekali pihak-pihak yang ingin memalsukan hadits. Dengan cara membuat hadits-hadits palsu, peristiwa  awal mula banyaknya terjadi pemalsuan hadist yaitu pada masa kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib.Menimbang betapa pentingnya hadits untuk kehidupan umat islam dan banyaknya Hadits palsu yang sudah beredar, maka sebagai umat Islam harus mengetahui keaslian hadits. Untuk mendeteksi keaslian hadits dengan cara mengetahui transformasi hadits. Transformasi hadits yang dimaksud yakni Periwayatan Hadits atau jalannya hadits dari perawi sampai pada Rasulullah. Ini adalah cara untuk mengetahui keaslian hadits dan kedudukan hadits.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian periwayatan hadist dan perbandingannya dengan kesaksian?
2.      Bagaimana kaedah-kaedah dalam periwayatan dan penerimaan hadist?
3.      Bagaimana proses atau tata cara periwayatan hsdist?


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian periwayatan dan perbandingannya dengan kesaksian
1.        Pengertian periwayatan
Periwayatan atau ar-riwayah secara bahasa adalah masdar dari kata rawa yang dapat berarti an-nakel (penukilan), al-dikir (penyebutan), al-fath, dan al-istiqo (pemberian minum sampai puas). Sedangkan dalam Bahasa Indonesia itu sendiri kata riwayat mempunyai arti cerita, sejarah, dan berita.
Menurut istilah ilmu hadits ar-riwayah ialah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadits, serta penyandaran hadits itu kepada rangkaian para periwayatnnya dengan bentuk-bentuk tertentu. diterimanya kepada orang lain, tetapi ketika menyampaikan hadis itu tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatamn hadis.(dr.M.syuhudi ismail.kaedah kesahihan sanad hadist.th 1988)
Orang yang telah menerima hadits dari seorang periwayat,tetapi dia tidak manyampaikan hadits itu kepada orang lain maka dia tidak dapat di sebut sebagai orang yang telah malakukan periwayatan hadits.sekiranya orang tersebut menyampaikan hadits yang telah di terima kapada orang lain,tetapi ketika menyampaikan hadis itu dia tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnnya,maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadis.jadi dalam periwayatan hadits harus memenuhi tiga unsur yaitu:
a.          kegiatan menerima hadits dari periwayat hadits
b.         kegiatan menyampaikan hadits itu kepada orang lain,dan
c.          ketika hadits itu di sampaikan susunan periwayatannya harus di sebutkan

Dengan demikian,seseorang barulah dapat dikatakan periwayat hadits,apabila orang itu telah melakukan tahammul wa ada’ al-hadits (kegiatan yang berkenaan dengan seluk beluk penerimaan hadits) dan hadits yang di sampaikannya lengkap berisi sama dengan matan.
           
Beberapa kalangan ulama ada yang menghubungkan dan membandingkan periwayatan hadits dengan kesaksian atau (al-syahadah) suatu perkara. Hal ini dapat dimengerti karna antara periwayatan dengan kesaksian mempunyai kesamaan dan juga mempunyai perbedaan.
Pada umumnya para ulama berpendapat persamaan periwayatan dan kesaksian terletak pada empat hal:
a)                   Beragama islam
b)                  Bersetatus mukhalaf (balig dan berakal)
c)                   Bersifat adil,dan
d)                  Bersifat dhabith
Keempat hal tersebut berkaitan langsung dengat syarat sahnya pribadi periwayat dan saksi.
2.    Perbedaan atau perbendingan periwayatan dan kesaksian
Perbedaan antara periwayatan dan kesaksian jumlahnya cukup banyak. Ada beberapa ulama yang menyebuttkan 21 macam. Namun di antara perbedaan peiwayatan dan kesaksian yang umumnya di kemukakan ulama ialah :
a.       Periwayat boleh berstatus medeka atau hamba sahaya,sedang saksi haruslah orang yang berstatus merdeka.
b.      Periwayat, untuk berbagai macam peristiwa yang di riwayatkannya, dapat berjenis laki-laki ataupun mperempuan, sedangkan saksi,untuk peristiwa-peristiwa tertntu haruslah laki-laki.
c.       Periwayat boleh orang yang buta matanya asalkan pendengarannya baik,sedang saksi tidak boleh bermata buta.
d.      Periwayat boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang di jelaskan dalam riwayat yang dikemukakannya,sedangkan saksi tidaklah sah bila memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang di berikan kesaksian perkaranya.
e.       Bilangan periwayat tidak menjadi persyaratan sahnya periwayatan,sedang saksi untuk peristiwa tertentu haruslah lebih dari satu orang.
f.       Periwayat dapat saja mempunyai hubungan permusuhan dengan orang yang di singgung dalam berita yang di riwayatkannya,sedang saksi dengan orang yang disebutkan dalam peristiwa yang disaksikannya tidak boleh terdapat permusuhan.
Karena adanya perbedaan dan persamaan antara periwayatan dan kesaksian maka,istilah periwayat dapat di sebut juga dengan saksi,yaitu saksi atas berita yang di riwayatkan,sebagaimana yang di kenal dalam ilmu sejarah,sepanjang pengertiannya tidak di samakan persis dengan istilah untuk kesaksian perkara.

      B. Syarat-syarat dalam periwayatan dan penerimaan hadist
Ulama hadist telah membahas tentang syarat-syarat umum yang harus di miliki oleh seorang periwayat dan penerimaan hadist. Dalam hal ini, telah di bedakan ketentuan periwayat hadist ketika menerima dan menyampaikan riwayat hadist. Adapun syarat-syarat dalam periwayatan dan penerimaan hadist adalah sebagai berikut:
1.  Syarat syarat dalam periwayatan
Pada umumnya para ulama berpendapat bahwasanya orang-orang kafir dan anak-anak dinyatakan sah menerima riwayat hadist, namun tidak dalam kegiatan penyampaian hadist, karena riwayat mereka tidak sah. Maka syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika menyampaikan riwayat hadist sehingga riwayatnya dinyatakan sah, orang tersebut haruslah:
  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Tidak fasik
  4. Terhindar dari tingkah laku yang mengurangi atau menghilangkan kehormatan (muru’ah)
  5. Mampu menyampaikan hadist yang telah di hafalkanya
  6. Sekiranya dia memiliki catatan hadist, maka catatanya itu harus di percaya, dan
  7. Mengetahui dengan baik apa yang merusakan maksud hadist yang disampaikan secara makna.
2. Syarat-syarat penerimaan hadist
Dalam pembahasan ini para ulama tidak memberikan banyak rincian tentang syarat sahnya penerima riwayat. Namun sedikitnya ada dua hal yang harus dimiliki oleh seorang penerima,yaitu:
a)      Sehat akal fikiran, dan
b)      Secar fisik dan mental memungkinkan mampu memahami dengan baik riwayat hadist yang diterimanya. Jadi, untuk seorang periwayat yang menerima dengan cara mendengar, maka pendengaran orang itu haruslah baik dan orang yang menerima dengan tulisan, maka orang itu haruslah cakap membaca dengan baik.
Ulama hadist juga menetapkan berbagai istilah atau harf tertentu untuk menghubungkan antara periwayat satu dengan periwayat yang lain yang terdekat dalam sanad. Istilah atau kata atau harf itu menggambarkan cara yang telah di tempuh oleh periwayat hadist pada saat menerima periwayat hadist.seperti yang akan di jelaskan di bawah ini:




C.     Tata cara penerimaan hadist
    Para ulama mengidentifikasi cara penerimaan hadist dari para rowi menjadi delapan macam. Mereka mengupas dan menjelaskan hokum-hukumnya secara panjang lebar, yang garis besarnya sebagai berikut.
1.    Al-sama min lafzh al-syaykh
Adalah penerimaan hadist dengan cara mendengar langsung lafal hadist    dari guru hadist (al-syaykh).dengan cara di dektekan atau disampaikan dalam pengajian (mudhakarah) oleh guru hadist, berdasarkan hafalanya atau catatanya.Istilah atau kata yang digunakan dalam al-sama diantaranya:
        (a)  سَمِعْتُ   (b) حَدَّثَنِي (c) هدثنا   (d)   ( e)   قال لنا
 (f)  ذكر لنا
Al-sama’ juga di diberikan status yang tertinggi dalam periwayatan hadist oleh mayoritas ulama hadist. Sebagian ulama sepakat dan ada juga yang tidak sepakat dengan alas an tertentu.
2.    Al-qiro’ah ‘ala syaykh
Adalah periwayat menghadapkan riwayat hadist kepada guru hadist yang membacakanya dan dia mendengarkanya.para muhadditsin menempuh cara ini setelah pembukuan hadist banyak di lakukan dan tersebar diberbagai tempat. Dengan cara di  bacakan dan mendengarkan maka cara ini mirip dengan al-sama. Dan cara seperti ini pun dibenarkan, dan penerimaan seperti ini menurut ijma’ boleh dilakukan. Akan tetapi beberapa ulama berselisih pendapat; apakah cara ini setara dengan al-sama’, apakah lebih tinggi apa lebih rendah.
Kita bisa berpendapat bahwa al-qiro’ah lebih tinggi daripada al-sama’ apabila pencari hadist yang bersangkutan dapat menyadari kesalahanya dalam membaca hsdist itu.sementara keadaanya berbeda maka al-sima’ lebih tinggi.


Adapun kata-kata yang digunakan al-qiro’ah dan telah disepakati adalah:  
a)    قرآت علي فلان
Kata-kata ini dipakai bila periwayat membaca sendiri didalam guru hadist yang menyimaknya.
b)    قرأت علي فلان وأنا اسمع فأ قر به 
Kata-kata ini dipakai apabila periwayat tidak membaca sendiri, melainkan dia mendengarkan bacaan orang lain, sedang guru hadist menyimaknya.
       Adapun kata-kata yang tidak disepakati pemakainya, diantaranya هدثنا dan أخبرنا yang tanpa diikuti kata-kata lain. Ibn al-mubarak, Ahmad bin hambal, al-nasa’iy, dan beberapa ulama lain tidak membenarkan penggunaan dua kata tersebut. Al-Zuhriy, Malik bin annas, sufyan al-sawriy, al-bukhori, dan beberapa ulama lain juga memperbolehkan dua kata tersebut termasuk سمعت فلانا.
perbedaan pendapat tersebut merupakan akibat dari prbedaan pandangan mereka tentang bobot kualitas periwayatan dengan cara al-qiro’ah dan al-sama’.
3.    al-ijazah
Al-ijazah adalah  izin guru hadist kepada muridnya untuk meriwayatkan hadist atau kitab yang diriwayatkanya darinya padahal murid itu tidak mendengar hadist tersebut atau tidak membaca kitab tersebut dihadapanya. Seperti seorang guru berkata,”aku memperbolehkan kamu-atau kepadamu-untuk meriwayatka shahih al-bukhori atau kitab tentang sumpah dalam shahih muslim”. Kemudian setelah itu murid tersebut meriwayatkan hadist atau kitab sesuai isinya tanpa mendengar atau membaca sebelumnya di hadapan gurunya.Sedangkan secara global al ijazah ada dua macam, yakni
a.     Ijazah bersama al-munawalah
a)    Ijazah bersam al-munawalah sendiri terdiri dari dua bentuk, yaituSeorang guru hadist menyodorkan kepada muridnya hadist yang ada padanya, kemudian guru tadi berkata, “anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadist yang telah saya peroleh ini”.
b)   Seorang murid menyodorkan hadist kepada guru hadist, kemudaian guru tersebut memeriksanya dan setelah guru tersebut memaklumi bahwa dia juga meriwayatkan, maka dia berkata “hadist ini telah saya terima dari guru saya dan anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadust ini dari saya.
b.    Ijazah murni (al-ijazat al-mujarrodah)
a)    Orang tertentu untuk hadist tertentu
b)   Orang tertentu untuk semua hadist yang didengarnya (diriwayatkanya)
c)    Orang yang tidak tertentu, misalnya umat islam, untuk hadist tertentu dan hadist tidak tertentu.
Pada umumnya para ulama menggunakan Kata-kata yang dipakai untuk cara ijazah sebagai berikut:
a)                 حدثناإجا زة, b) حدثناإذنا, c) أجازلى
4.      Al-munawalah
Almunawalah menurut muhadditsin  adalah bahwa seorang guru menyerahkan kitab atau lembaran catatan hadist kepada muridnya agar diriwayatkan dengan sanad darinya. Cara ini ada dua macam. Yakni: (a) al-munawalah bersamaan dengan ijazah, (al-munawalat al-maqrunah bi al-ijazah), (b) al-munawalah yang tidak bersamaan dengan ijazah (al-munawalat al-mujarrodah ‘an al-ijazah). Al-munawalat yang terakhir ini ialah pemberian kitab hadist oleh guru hadist kepada muridnya sambil berkata “ini hadist yang pernah saya dengar”. Guru hadist ini tidak menyatakan agar hadisnya diriwayatkan.
Kata  yang dipakai untuk al-munawalah adalah:
ناولنا atau ناولبنى ulama tidak banyak berbeda pendapat.
5.      Al-mukatabah
Yang dimaksud al-mukatabah adalah seorang muhanddist yang menulis suatu hadist lalu mengirimkanya kepada muridnya.Mukatabah terdiri dari dua macam.
Bentuk pertama, bentuk mukatabah yang disertai  dengan ijazah. Mukatabah ini dalam hal kesahihan dan validalitasnya menyerupai munawalah yang dsertai dengan ijazah.
Bentuk kedua, mukatabah yang tidak disertai ijazah. Ada beberapa pendapat dari kalangan muhaddistin membolehkan periwayatan hadist yang kedua ini, Karena cara ini tidak berbeda dengan ijazah, dalam halnya banyaknya memberi faedah ilmu.
Kata-kata yang dipakai untuk periwayatan cara al-mukatabah culup banyak, misalnya: كتب إلي فلان، احبرنى به مكا تبة, dan أخبر نى به كتا ب .
6.      Al-I’lam
Yakni pemberitahuan oleh seorang muhaddist kepada muridnya, hadist atau kitab hadist yang telah diterimanya dari periwayatnya, yang tanpa di ikuti pernyataan agar muridnya tadi meriwayatkanya lebih lanjut.Kata-kata yang biasanya dipakai adalah: أخبر نا، إعلا ما .
7.      Al-washiyah (wasiat)
Washiat merupakan salah satu bentuk periwayatan hadist yang dipandang lemah. Bentuk wasiat dalam periwayatan adalah bahwa agar kitab-kitab diserahan kepadanya ketika muhaddist itu meninggal atau bepergian.
Ulama berbeda pendapat tentang periwayatan cara wasiat. Sebagian ulama membolehkanya dan sebagian lagi tidak membolehkanya. Karena hampir sama dengan cara al-I’lam. Yakni sama sama tidak diikuti pernyataan agar hadist di riwayatkan lebih lanjut.Kata yang biasa digunakan adalah أوصى إلي  atau kata yang semakna denganya.
8.      Al-wijadah
Al-wijadah adalah kasus yang dimana seseorang menemukan suatu hadist atau kitab hasil tulisan orang lain lengkap dengan sanadnya.
Orang yang menemukan hadist itu boleh meriwayatkanya darinya dengan cara menceritakanya, dan untuk itu ia berkata:
وجدت بخط فلان، حدثنا فلان
Aku dapatkan pada tulisan fulan bahwasanya fulan menceritakan kepada kami….

Kata-kata yang dipakai untuk periwayatan dengan cara al-wijadah, diantaranya adalah:

وجدت بخط فلان حدثنا فلان
وجدت فى كتا ب فلان بخطه حدثنا فلان
وجد ت عن فلان،او: بلغنى عن فلان
وجد ت فى سخة من كتا ب فلان
وجدت فى كتا ب ضننت انه بخط فلان
Dengan demikian, periwayat yang menempuh cara al-wijadah tterlebih dahulu harus mampu meneliti orsinal-tidaknya tulisan hadist yang akan dilihatnya.




BAB III
KESIMPULAN
Periwayatan hadist adalah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadits, serta penyandaran hadits itu kepada rangkaian para periwayatnnya dengan bentuk-bentuk tertentu.
            Orang yang telah menerima hadist dari perawi namun tidak menyampaikan hadis tersebut ataupun menyampaikan kepada orang lain tapi ketika menyampaikan hadis itu tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan periwayatamn hadis.
            Seseorang dapat dinamakan sebagai periwayat hadist apabila telah memenuhi syarat-syarat periwayatan dan penerimaan hadist.
DAFTAR PUSTAKA
.Ismail, Syuhudi. Kesahihan sanad hadist. PT Bulan bintang. Jakarta, 1988.
Nuruddin. asli manhaj an-naqd fii ulumul al-hadist. PT Rosdakarya. Bandung. 2012
Ebook buku online tentang periwayatan hadist

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda