MAKALAH ULUMUL HADIST TENTANG PERIWAYATAN HADIS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hadits adalah pedoman hidup umat Islam setelah Al-Qur’an. Segala
sesuatu yang tidak di sebutkan atau dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dari segi
ketentuan hukumnya, cara mengamalkannya,dan petunjuk dalilnya, maka semua itu
dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW. Dengan begitu hadist juga berperan
penting dalam kehidupan manusia karena dalam hadist berisikan sumber-sumber
hokum islam.
Seiring berkembangnya zaman, banyak sekali pihak-pihak yang ingin
memalsukan hadits. Dengan cara membuat hadits-hadits palsu, peristiwa awal mula banyaknya terjadi pemalsuan hadist
yaitu pada masa kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib.Menimbang betapa
pentingnya hadits untuk kehidupan umat islam dan banyaknya Hadits palsu yang
sudah beredar, maka sebagai umat Islam harus mengetahui keaslian hadits. Untuk
mendeteksi keaslian hadits dengan cara mengetahui transformasi hadits.
Transformasi hadits yang dimaksud yakni Periwayatan Hadits atau jalannya hadits
dari perawi sampai pada Rasulullah. Ini adalah cara untuk mengetahui keaslian
hadits dan kedudukan hadits.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa
pengertian periwayatan hadist dan perbandingannya dengan kesaksian?
2.
Bagaimana
kaedah-kaedah dalam periwayatan dan penerimaan hadist?
3.
Bagaimana
proses atau tata cara periwayatan hsdist?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian periwayatan dan perbandingannya dengan kesaksian
1.
Pengertian periwayatan
Periwayatan atau ar-riwayah secara bahasa adalah masdar dari kata
rawa yang dapat berarti an-nakel (penukilan), al-dikir
(penyebutan), al-fath, dan al-istiqo (pemberian minum
sampai puas). Sedangkan dalam Bahasa Indonesia itu sendiri kata riwayat
mempunyai arti cerita, sejarah, dan berita.
Menurut istilah ilmu hadits ar-riwayah ialah kegiatan penerimaan
dan penyampaian hadits, serta penyandaran hadits itu kepada rangkaian para
periwayatnnya dengan bentuk-bentuk tertentu. diterimanya kepada orang lain,
tetapi ketika menyampaikan hadis itu tidak menyebutkan rangkaian para
periwayatnya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang
yang telah melakukan periwayatamn hadis.(dr.M.syuhudi ismail.kaedah kesahihan sanad
hadist.th 1988)
Orang yang telah menerima hadits dari seorang periwayat,tetapi dia
tidak manyampaikan hadits itu kepada orang lain maka dia tidak dapat di sebut
sebagai orang yang telah malakukan periwayatan hadits.sekiranya orang tersebut
menyampaikan hadits yang telah di terima kapada orang lain,tetapi ketika
menyampaikan hadis itu dia tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnnya,maka
orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan
periwayatan hadis.jadi dalam periwayatan hadits harus memenuhi tiga unsur
yaitu:
a. kegiatan menerima
hadits dari periwayat hadits
b. kegiatan
menyampaikan hadits itu kepada orang lain,dan
c. ketika hadits itu
di sampaikan susunan periwayatannya harus di sebutkan
Dengan demikian,seseorang barulah dapat dikatakan periwayat
hadits,apabila orang itu telah melakukan tahammul wa ada’ al-hadits
(kegiatan yang berkenaan dengan seluk beluk penerimaan hadits) dan hadits yang
di sampaikannya lengkap berisi sama dengan matan.
Beberapa
kalangan ulama ada yang menghubungkan dan membandingkan periwayatan hadits
dengan kesaksian atau (al-syahadah) suatu perkara. Hal ini dapat
dimengerti karna antara periwayatan dengan kesaksian mempunyai kesamaan dan
juga mempunyai perbedaan.
Pada
umumnya para ulama berpendapat persamaan periwayatan dan kesaksian terletak
pada empat hal:
a)
Beragama
islam
b)
Bersetatus
mukhalaf (balig dan berakal)
c)
Bersifat
adil,dan
d)
Bersifat
dhabith
Keempat hal tersebut berkaitan langsung dengat syarat sahnya
pribadi periwayat dan saksi.
2.
Perbedaan atau perbendingan periwayatan dan kesaksian
Perbedaan
antara periwayatan dan kesaksian jumlahnya cukup banyak. Ada beberapa ulama
yang menyebuttkan 21 macam. Namun di antara perbedaan peiwayatan dan kesaksian
yang umumnya di kemukakan ulama ialah :
a.
Periwayat
boleh berstatus medeka atau hamba sahaya,sedang saksi haruslah orang yang
berstatus merdeka.
b.
Periwayat,
untuk berbagai macam peristiwa yang di riwayatkannya, dapat berjenis laki-laki
ataupun mperempuan, sedangkan saksi,untuk peristiwa-peristiwa tertntu haruslah
laki-laki.
c.
Periwayat
boleh orang yang buta matanya asalkan pendengarannya baik,sedang saksi tidak
boleh bermata buta.
d.
Periwayat
boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang di jelaskan dalam riwayat
yang dikemukakannya,sedangkan saksi tidaklah sah bila memiliki hubungan
kekerabatan dengan orang yang di berikan kesaksian perkaranya.
e.
Bilangan
periwayat tidak menjadi persyaratan sahnya periwayatan,sedang saksi untuk
peristiwa tertentu haruslah lebih dari satu orang.
f.
Periwayat
dapat saja mempunyai hubungan permusuhan dengan orang yang di singgung dalam
berita yang di riwayatkannya,sedang saksi dengan orang yang disebutkan dalam
peristiwa yang disaksikannya tidak boleh terdapat permusuhan.
Karena
adanya perbedaan dan persamaan antara periwayatan dan kesaksian maka,istilah
periwayat dapat di sebut juga dengan saksi,yaitu saksi atas berita yang di
riwayatkan,sebagaimana yang di kenal dalam ilmu sejarah,sepanjang pengertiannya
tidak di samakan persis dengan istilah untuk kesaksian perkara.
B. Syarat-syarat dalam
periwayatan dan penerimaan hadist
Ulama hadist telah membahas tentang syarat-syarat umum
yang harus di miliki oleh seorang periwayat dan penerimaan hadist. Dalam hal
ini, telah di bedakan ketentuan periwayat hadist ketika menerima dan
menyampaikan riwayat hadist. Adapun syarat-syarat dalam periwayatan dan
penerimaan hadist adalah sebagai berikut:
1. Syarat syarat dalam periwayatan
Pada umumnya para ulama berpendapat bahwasanya orang-orang
kafir dan anak-anak dinyatakan sah menerima riwayat hadist, namun tidak dalam
kegiatan penyampaian hadist, karena riwayat mereka tidak sah. Maka syarat yang
harus dipenuhi oleh seseorang ketika menyampaikan riwayat hadist sehingga
riwayatnya dinyatakan sah, orang tersebut haruslah:
- Baligh
- Berakal
- Tidak fasik
- Terhindar dari tingkah laku yang mengurangi
atau menghilangkan kehormatan (muru’ah)
- Mampu menyampaikan hadist yang telah di hafalkanya
- Sekiranya dia memiliki catatan hadist, maka
catatanya itu harus di percaya, dan
- Mengetahui dengan baik apa yang merusakan
maksud hadist yang disampaikan secara makna.
2. Syarat-syarat
penerimaan hadist
Dalam pembahasan ini para ulama tidak memberikan banyak
rincian tentang syarat sahnya
penerima riwayat. Namun sedikitnya ada dua hal yang harus dimiliki oleh seorang
penerima,yaitu:
a) Sehat akal fikiran, dan
b) Secar fisik dan mental memungkinkan mampu memahami dengan
baik riwayat hadist yang diterimanya. Jadi, untuk seorang periwayat yang
menerima dengan cara mendengar, maka pendengaran orang itu haruslah baik dan
orang yang menerima dengan tulisan, maka orang itu haruslah cakap membaca
dengan baik.
Ulama
hadist juga menetapkan berbagai istilah atau harf tertentu untuk menghubungkan
antara periwayat satu dengan periwayat yang lain yang terdekat dalam sanad.
Istilah atau kata atau harf itu menggambarkan cara yang telah di tempuh oleh
periwayat hadist pada saat menerima periwayat hadist.seperti yang akan di
jelaskan di bawah ini:
C.
Tata cara penerimaan hadist
Para ulama
mengidentifikasi cara penerimaan hadist dari para rowi menjadi delapan macam.
Mereka mengupas dan menjelaskan hokum-hukumnya secara panjang lebar, yang garis
besarnya sebagai berikut.
1.
Al-sama min lafzh al-syaykh
Adalah penerimaan
hadist dengan cara mendengar langsung lafal hadist dari guru hadist (al-syaykh).dengan
cara di dektekan atau disampaikan dalam pengajian (mudhakarah) oleh guru
hadist, berdasarkan hafalanya atau catatanya.Istilah atau kata yang digunakan
dalam al-sama diantaranya:
(a) سَمِعْتُ‘
(b) حَدَّثَنِي (c) هدثنا (d) ( e) قال لنا
(f) ذكر لنا
Al-sama’ juga di
diberikan status yang tertinggi dalam periwayatan hadist oleh mayoritas ulama
hadist. Sebagian ulama sepakat dan ada juga yang tidak sepakat dengan alas an
tertentu.
2.
Al-qiro’ah ‘ala syaykh
Adalah
periwayat menghadapkan riwayat hadist kepada guru hadist yang membacakanya dan
dia mendengarkanya.para muhadditsin menempuh cara ini setelah pembukuan hadist
banyak di lakukan dan tersebar diberbagai tempat. Dengan cara di bacakan dan mendengarkan maka cara ini mirip
dengan al-sama. Dan cara seperti ini pun dibenarkan, dan penerimaan
seperti ini menurut ijma’ boleh dilakukan. Akan tetapi beberapa ulama
berselisih pendapat; apakah cara ini setara dengan al-sama’, apakah lebih
tinggi apa lebih rendah.
Kita
bisa berpendapat bahwa al-qiro’ah lebih tinggi daripada al-sama’ apabila
pencari hadist yang bersangkutan dapat menyadari kesalahanya dalam membaca
hsdist itu.sementara keadaanya berbeda maka al-sima’ lebih tinggi.
Adapun kata-kata yang digunakan al-qiro’ah dan telah disepakati
adalah:
a) قرآت علي فلان
Kata-kata ini dipakai bila periwayat membaca sendiri didalam guru
hadist yang menyimaknya.
b) قرأت علي فلان وأنا اسمع فأ قر به
Kata-kata
ini dipakai apabila periwayat tidak membaca sendiri, melainkan dia mendengarkan
bacaan orang lain, sedang guru hadist menyimaknya.
Adapun
kata-kata yang tidak disepakati pemakainya, diantaranya هدثنا
dan أخبرنا yang tanpa diikuti kata-kata lain. Ibn
al-mubarak, Ahmad bin hambal, al-nasa’iy, dan beberapa ulama lain tidak
membenarkan penggunaan dua kata tersebut. Al-Zuhriy, Malik bin annas, sufyan
al-sawriy, al-bukhori, dan beberapa ulama lain juga memperbolehkan dua kata
tersebut termasuk سمعت فلانا.
perbedaan pendapat tersebut merupakan akibat dari
prbedaan pandangan mereka tentang bobot kualitas periwayatan dengan cara al-qiro’ah
dan al-sama’.
3. al-ijazah
Al-ijazah adalah
izin guru hadist kepada muridnya untuk meriwayatkan hadist atau kitab
yang diriwayatkanya darinya padahal murid itu tidak mendengar hadist tersebut
atau tidak membaca kitab tersebut dihadapanya. Seperti seorang guru berkata,”aku
memperbolehkan kamu-atau kepadamu-untuk meriwayatka shahih al-bukhori
atau kitab tentang sumpah dalam shahih muslim”. Kemudian setelah itu
murid tersebut meriwayatkan hadist atau kitab sesuai isinya tanpa mendengar
atau membaca sebelumnya di hadapan gurunya.Sedangkan secara global al ijazah
ada dua macam, yakni
a. Ijazah bersama al-munawalah
a) Ijazah bersam al-munawalah sendiri terdiri
dari dua bentuk, yaituSeorang guru hadist menyodorkan kepada muridnya hadist
yang ada padanya, kemudian guru tadi berkata, “anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan
hadist yang telah saya peroleh ini”.
b) Seorang murid menyodorkan hadist kepada
guru hadist, kemudaian guru tersebut memeriksanya dan setelah guru tersebut
memaklumi bahwa dia juga meriwayatkan, maka dia berkata “hadist ini telah saya
terima dari guru saya dan anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadust ini
dari saya.
b. Ijazah murni (al-ijazat al-mujarrodah)
a) Orang tertentu untuk hadist tertentu
b) Orang tertentu untuk semua hadist yang
didengarnya (diriwayatkanya)
c) Orang yang tidak tertentu, misalnya umat
islam, untuk hadist tertentu dan hadist tidak tertentu.
Pada umumnya para ulama menggunakan Kata-kata yang
dipakai untuk cara ijazah sebagai berikut:
a)
حدثناإجا زة,
b) حدثناإذنا, c) أجازلى
4. Al-munawalah
Almunawalah menurut muhadditsin adalah bahwa seorang guru menyerahkan kitab
atau lembaran catatan hadist kepada muridnya agar diriwayatkan dengan sanad
darinya. Cara ini ada dua macam. Yakni: (a) al-munawalah bersamaan dengan
ijazah, (al-munawalat al-maqrunah bi al-ijazah), (b) al-munawalah
yang tidak bersamaan dengan ijazah (al-munawalat al-mujarrodah ‘an
al-ijazah). Al-munawalat yang terakhir ini ialah pemberian kitab hadist
oleh guru hadist kepada muridnya sambil berkata “ini hadist yang pernah saya
dengar”. Guru hadist ini tidak menyatakan agar hadisnya diriwayatkan.
Kata
yang dipakai untuk al-munawalah adalah:
ناولنا atau ناولبنى
ulama tidak banyak berbeda pendapat.
5. Al-mukatabah
Yang dimaksud al-mukatabah adalah seorang
muhanddist yang menulis suatu hadist lalu mengirimkanya kepada muridnya.Mukatabah
terdiri dari dua macam.
Bentuk pertama, bentuk mukatabah yang disertai dengan ijazah. Mukatabah ini dalam hal
kesahihan dan validalitasnya menyerupai munawalah yang dsertai dengan ijazah.
Bentuk kedua, mukatabah yang tidak disertai ijazah.
Ada beberapa pendapat dari kalangan muhaddistin membolehkan periwayatan hadist yang
kedua ini, Karena cara ini tidak berbeda dengan ijazah, dalam halnya banyaknya
memberi faedah ilmu.
Kata-kata yang dipakai untuk periwayatan cara
al-mukatabah culup banyak, misalnya: كتب إلي فلان، احبرنى به مكا تبة, dan أخبر نى به كتا ب
.
6.
Al-I’lam
Yakni pemberitahuan oleh seorang muhaddist kepada
muridnya, hadist atau kitab hadist yang telah diterimanya dari periwayatnya,
yang tanpa di ikuti pernyataan agar muridnya tadi meriwayatkanya lebih lanjut.Kata-kata
yang biasanya dipakai adalah: أخبر نا، إعلا ما .
7. Al-washiyah
(wasiat)
Washiat merupakan salah satu bentuk periwayatan hadist
yang dipandang lemah. Bentuk wasiat dalam periwayatan adalah bahwa agar
kitab-kitab diserahan kepadanya ketika muhaddist itu meninggal atau bepergian.
Ulama berbeda pendapat tentang periwayatan cara
wasiat. Sebagian ulama membolehkanya dan sebagian lagi tidak membolehkanya. Karena
hampir sama dengan cara al-I’lam. Yakni sama sama tidak diikuti pernyataan agar
hadist di riwayatkan lebih lanjut.Kata yang biasa digunakan adalah أوصى إلي atau kata yang semakna denganya.
8. Al-wijadah
Al-wijadah adalah kasus yang dimana seseorang
menemukan suatu hadist atau kitab hasil tulisan orang lain lengkap dengan
sanadnya.
Orang yang menemukan hadist itu boleh meriwayatkanya
darinya dengan cara menceritakanya, dan untuk itu ia berkata:
وجدت بخط فلان، حدثنا فلان
Aku dapatkan pada tulisan fulan bahwasanya
fulan menceritakan kepada kami….
Kata-kata yang dipakai untuk periwayatan
dengan cara al-wijadah, diantaranya adalah:
وجدت بخط فلان حدثنا فلان
وجدت فى كتا ب فلان بخطه حدثنا فلان
وجد ت عن فلان،او: بلغنى عن فلان
وجد ت فى سخة من كتا ب فلان
وجدت فى كتا ب ضننت انه بخط فلان
Dengan demikian, periwayat yang menempuh
cara al-wijadah tterlebih dahulu harus mampu meneliti orsinal-tidaknya tulisan
hadist yang akan dilihatnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hadits adalah pedoman hidup umat Islam setelah Al-Qur’an. Segala
sesuatu yang tidak di sebutkan atau dijelaskan dalam Al-Qur’an baik dari segi
ketentuan hukumnya, cara mengamalkannya,dan petunjuk dalilnya, maka semua itu
dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW. Dengan begitu hadist juga berperan
penting dalam kehidupan manusia karena dalam hadist berisikan sumber-sumber
hokum islam.
Seiring berkembangnya zaman, banyak sekali pihak-pihak yang ingin
memalsukan hadits. Dengan cara membuat hadits-hadits palsu, peristiwa awal mula banyaknya terjadi pemalsuan hadist
yaitu pada masa kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib.Menimbang betapa
pentingnya hadits untuk kehidupan umat islam dan banyaknya Hadits palsu yang
sudah beredar, maka sebagai umat Islam harus mengetahui keaslian hadits. Untuk
mendeteksi keaslian hadits dengan cara mengetahui transformasi hadits.
Transformasi hadits yang dimaksud yakni Periwayatan Hadits atau jalannya hadits
dari perawi sampai pada Rasulullah. Ini adalah cara untuk mengetahui keaslian
hadits dan kedudukan hadits.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa
pengertian periwayatan hadist dan perbandingannya dengan kesaksian?
2.
Bagaimana
kaedah-kaedah dalam periwayatan dan penerimaan hadist?
3.
Bagaimana
proses atau tata cara periwayatan hsdist?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian periwayatan dan perbandingannya dengan kesaksian
1.
Pengertian periwayatan
Periwayatan atau ar-riwayah secara bahasa adalah masdar dari kata
rawa yang dapat berarti an-nakel (penukilan), al-dikir
(penyebutan), al-fath, dan al-istiqo (pemberian minum
sampai puas). Sedangkan dalam Bahasa Indonesia itu sendiri kata riwayat
mempunyai arti cerita, sejarah, dan berita.
Menurut istilah ilmu hadits ar-riwayah ialah kegiatan penerimaan
dan penyampaian hadits, serta penyandaran hadits itu kepada rangkaian para
periwayatnnya dengan bentuk-bentuk tertentu. diterimanya kepada orang lain,
tetapi ketika menyampaikan hadis itu tidak menyebutkan rangkaian para
periwayatnya, maka orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang
yang telah melakukan periwayatamn hadis.(dr.M.syuhudi ismail.kaedah kesahihan sanad
hadist.th 1988)
Orang yang telah menerima hadits dari seorang periwayat,tetapi dia
tidak manyampaikan hadits itu kepada orang lain maka dia tidak dapat di sebut
sebagai orang yang telah malakukan periwayatan hadits.sekiranya orang tersebut
menyampaikan hadits yang telah di terima kapada orang lain,tetapi ketika
menyampaikan hadis itu dia tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnnya,maka
orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan
periwayatan hadis.jadi dalam periwayatan hadits harus memenuhi tiga unsur
yaitu:
a. kegiatan menerima
hadits dari periwayat hadits
b. kegiatan
menyampaikan hadits itu kepada orang lain,dan
c. ketika hadits itu
di sampaikan susunan periwayatannya harus di sebutkan
Dengan demikian,seseorang barulah dapat dikatakan periwayat
hadits,apabila orang itu telah melakukan tahammul wa ada’ al-hadits
(kegiatan yang berkenaan dengan seluk beluk penerimaan hadits) dan hadits yang
di sampaikannya lengkap berisi sama dengan matan.
Beberapa
kalangan ulama ada yang menghubungkan dan membandingkan periwayatan hadits
dengan kesaksian atau (al-syahadah) suatu perkara. Hal ini dapat
dimengerti karna antara periwayatan dengan kesaksian mempunyai kesamaan dan
juga mempunyai perbedaan.
Pada
umumnya para ulama berpendapat persamaan periwayatan dan kesaksian terletak
pada empat hal:
a)
Beragama
islam
b)
Bersetatus
mukhalaf (balig dan berakal)
c)
Bersifat
adil,dan
d)
Bersifat
dhabith
Keempat hal tersebut berkaitan langsung dengat syarat sahnya
pribadi periwayat dan saksi.
2.
Perbedaan atau perbendingan periwayatan dan kesaksian
Perbedaan
antara periwayatan dan kesaksian jumlahnya cukup banyak. Ada beberapa ulama
yang menyebuttkan 21 macam. Namun di antara perbedaan peiwayatan dan kesaksian
yang umumnya di kemukakan ulama ialah :
a.
Periwayat
boleh berstatus medeka atau hamba sahaya,sedang saksi haruslah orang yang
berstatus merdeka.
b.
Periwayat,
untuk berbagai macam peristiwa yang di riwayatkannya, dapat berjenis laki-laki
ataupun mperempuan, sedangkan saksi,untuk peristiwa-peristiwa tertntu haruslah
laki-laki.
c.
Periwayat
boleh orang yang buta matanya asalkan pendengarannya baik,sedang saksi tidak
boleh bermata buta.
d.
Periwayat
boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang di jelaskan dalam riwayat
yang dikemukakannya,sedangkan saksi tidaklah sah bila memiliki hubungan
kekerabatan dengan orang yang di berikan kesaksian perkaranya.
e.
Bilangan
periwayat tidak menjadi persyaratan sahnya periwayatan,sedang saksi untuk
peristiwa tertentu haruslah lebih dari satu orang.
f.
Periwayat
dapat saja mempunyai hubungan permusuhan dengan orang yang di singgung dalam
berita yang di riwayatkannya,sedang saksi dengan orang yang disebutkan dalam
peristiwa yang disaksikannya tidak boleh terdapat permusuhan.
Karena
adanya perbedaan dan persamaan antara periwayatan dan kesaksian maka,istilah
periwayat dapat di sebut juga dengan saksi,yaitu saksi atas berita yang di
riwayatkan,sebagaimana yang di kenal dalam ilmu sejarah,sepanjang pengertiannya
tidak di samakan persis dengan istilah untuk kesaksian perkara.
B. Syarat-syarat dalam
periwayatan dan penerimaan hadist
Ulama hadist telah membahas tentang syarat-syarat umum
yang harus di miliki oleh seorang periwayat dan penerimaan hadist. Dalam hal
ini, telah di bedakan ketentuan periwayat hadist ketika menerima dan
menyampaikan riwayat hadist. Adapun syarat-syarat dalam periwayatan dan
penerimaan hadist adalah sebagai berikut:
1. Syarat syarat dalam periwayatan
Pada umumnya para ulama berpendapat bahwasanya orang-orang
kafir dan anak-anak dinyatakan sah menerima riwayat hadist, namun tidak dalam
kegiatan penyampaian hadist, karena riwayat mereka tidak sah. Maka syarat yang
harus dipenuhi oleh seseorang ketika menyampaikan riwayat hadist sehingga
riwayatnya dinyatakan sah, orang tersebut haruslah:
- Baligh
- Berakal
- Tidak fasik
- Terhindar dari tingkah laku yang mengurangi
atau menghilangkan kehormatan (muru’ah)
- Mampu menyampaikan hadist yang telah di hafalkanya
- Sekiranya dia memiliki catatan hadist, maka
catatanya itu harus di percaya, dan
- Mengetahui dengan baik apa yang merusakan
maksud hadist yang disampaikan secara makna.
2. Syarat-syarat
penerimaan hadist
Dalam pembahasan ini para ulama tidak memberikan banyak
rincian tentang syarat sahnya
penerima riwayat. Namun sedikitnya ada dua hal yang harus dimiliki oleh seorang
penerima,yaitu:
a) Sehat akal fikiran, dan
b) Secar fisik dan mental memungkinkan mampu memahami dengan
baik riwayat hadist yang diterimanya. Jadi, untuk seorang periwayat yang
menerima dengan cara mendengar, maka pendengaran orang itu haruslah baik dan
orang yang menerima dengan tulisan, maka orang itu haruslah cakap membaca
dengan baik.
Ulama
hadist juga menetapkan berbagai istilah atau harf tertentu untuk menghubungkan
antara periwayat satu dengan periwayat yang lain yang terdekat dalam sanad.
Istilah atau kata atau harf itu menggambarkan cara yang telah di tempuh oleh
periwayat hadist pada saat menerima periwayat hadist.seperti yang akan di
jelaskan di bawah ini:
C.
Tata cara penerimaan hadist
Para ulama
mengidentifikasi cara penerimaan hadist dari para rowi menjadi delapan macam.
Mereka mengupas dan menjelaskan hokum-hukumnya secara panjang lebar, yang garis
besarnya sebagai berikut.
1.
Al-sama min lafzh al-syaykh
Adalah penerimaan
hadist dengan cara mendengar langsung lafal hadist dari guru hadist (al-syaykh).dengan
cara di dektekan atau disampaikan dalam pengajian (mudhakarah) oleh guru
hadist, berdasarkan hafalanya atau catatanya.Istilah atau kata yang digunakan
dalam al-sama diantaranya:
(a) سَمِعْتُ‘
(b) حَدَّثَنِي (c) هدثنا (d) ( e) قال لنا
(f) ذكر لنا
Al-sama’ juga di
diberikan status yang tertinggi dalam periwayatan hadist oleh mayoritas ulama
hadist. Sebagian ulama sepakat dan ada juga yang tidak sepakat dengan alas an
tertentu.
2.
Al-qiro’ah ‘ala syaykh
Adalah
periwayat menghadapkan riwayat hadist kepada guru hadist yang membacakanya dan
dia mendengarkanya.para muhadditsin menempuh cara ini setelah pembukuan hadist
banyak di lakukan dan tersebar diberbagai tempat. Dengan cara di bacakan dan mendengarkan maka cara ini mirip
dengan al-sama. Dan cara seperti ini pun dibenarkan, dan penerimaan
seperti ini menurut ijma’ boleh dilakukan. Akan tetapi beberapa ulama
berselisih pendapat; apakah cara ini setara dengan al-sama’, apakah lebih
tinggi apa lebih rendah.
Kita
bisa berpendapat bahwa al-qiro’ah lebih tinggi daripada al-sama’ apabila
pencari hadist yang bersangkutan dapat menyadari kesalahanya dalam membaca
hsdist itu.sementara keadaanya berbeda maka al-sima’ lebih tinggi.
Adapun kata-kata yang digunakan al-qiro’ah dan telah disepakati
adalah:
a) قرآت علي فلان
Kata-kata ini dipakai bila periwayat membaca sendiri didalam guru
hadist yang menyimaknya.
b) قرأت علي فلان وأنا اسمع فأ قر به
Kata-kata
ini dipakai apabila periwayat tidak membaca sendiri, melainkan dia mendengarkan
bacaan orang lain, sedang guru hadist menyimaknya.
Adapun
kata-kata yang tidak disepakati pemakainya, diantaranya هدثنا
dan أخبرنا yang tanpa diikuti kata-kata lain. Ibn
al-mubarak, Ahmad bin hambal, al-nasa’iy, dan beberapa ulama lain tidak
membenarkan penggunaan dua kata tersebut. Al-Zuhriy, Malik bin annas, sufyan
al-sawriy, al-bukhori, dan beberapa ulama lain juga memperbolehkan dua kata
tersebut termasuk سمعت فلانا.
perbedaan pendapat tersebut merupakan akibat dari
prbedaan pandangan mereka tentang bobot kualitas periwayatan dengan cara al-qiro’ah
dan al-sama’.
3. al-ijazah
Al-ijazah adalah
izin guru hadist kepada muridnya untuk meriwayatkan hadist atau kitab
yang diriwayatkanya darinya padahal murid itu tidak mendengar hadist tersebut
atau tidak membaca kitab tersebut dihadapanya. Seperti seorang guru berkata,”aku
memperbolehkan kamu-atau kepadamu-untuk meriwayatka shahih al-bukhori
atau kitab tentang sumpah dalam shahih muslim”. Kemudian setelah itu
murid tersebut meriwayatkan hadist atau kitab sesuai isinya tanpa mendengar
atau membaca sebelumnya di hadapan gurunya.Sedangkan secara global al ijazah
ada dua macam, yakni
a. Ijazah bersama al-munawalah
a) Ijazah bersam al-munawalah sendiri terdiri
dari dua bentuk, yaituSeorang guru hadist menyodorkan kepada muridnya hadist
yang ada padanya, kemudian guru tadi berkata, “anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan
hadist yang telah saya peroleh ini”.
b) Seorang murid menyodorkan hadist kepada
guru hadist, kemudaian guru tersebut memeriksanya dan setelah guru tersebut
memaklumi bahwa dia juga meriwayatkan, maka dia berkata “hadist ini telah saya
terima dari guru saya dan anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadust ini
dari saya.
b. Ijazah murni (al-ijazat al-mujarrodah)
a) Orang tertentu untuk hadist tertentu
b) Orang tertentu untuk semua hadist yang
didengarnya (diriwayatkanya)
c) Orang yang tidak tertentu, misalnya umat
islam, untuk hadist tertentu dan hadist tidak tertentu.
Pada umumnya para ulama menggunakan Kata-kata yang
dipakai untuk cara ijazah sebagai berikut:
a)
حدثناإجا زة,
b) حدثناإذنا, c) أجازلى
4. Al-munawalah
Almunawalah menurut muhadditsin adalah bahwa seorang guru menyerahkan kitab
atau lembaran catatan hadist kepada muridnya agar diriwayatkan dengan sanad
darinya. Cara ini ada dua macam. Yakni: (a) al-munawalah bersamaan dengan
ijazah, (al-munawalat al-maqrunah bi al-ijazah), (b) al-munawalah
yang tidak bersamaan dengan ijazah (al-munawalat al-mujarrodah ‘an
al-ijazah). Al-munawalat yang terakhir ini ialah pemberian kitab hadist
oleh guru hadist kepada muridnya sambil berkata “ini hadist yang pernah saya
dengar”. Guru hadist ini tidak menyatakan agar hadisnya diriwayatkan.
Kata
yang dipakai untuk al-munawalah adalah:
ناولنا atau ناولبنى
ulama tidak banyak berbeda pendapat.
5. Al-mukatabah
Yang dimaksud al-mukatabah adalah seorang
muhanddist yang menulis suatu hadist lalu mengirimkanya kepada muridnya.Mukatabah
terdiri dari dua macam.
Bentuk pertama, bentuk mukatabah yang disertai dengan ijazah. Mukatabah ini dalam hal
kesahihan dan validalitasnya menyerupai munawalah yang dsertai dengan ijazah.
Bentuk kedua, mukatabah yang tidak disertai ijazah.
Ada beberapa pendapat dari kalangan muhaddistin membolehkan periwayatan hadist yang
kedua ini, Karena cara ini tidak berbeda dengan ijazah, dalam halnya banyaknya
memberi faedah ilmu.
Kata-kata yang dipakai untuk periwayatan cara
al-mukatabah culup banyak, misalnya: كتب إلي فلان، احبرنى به مكا تبة, dan أخبر نى به كتا ب
.
6.
Al-I’lam
Yakni pemberitahuan oleh seorang muhaddist kepada
muridnya, hadist atau kitab hadist yang telah diterimanya dari periwayatnya,
yang tanpa di ikuti pernyataan agar muridnya tadi meriwayatkanya lebih lanjut.Kata-kata
yang biasanya dipakai adalah: أخبر نا، إعلا ما .
7. Al-washiyah
(wasiat)
Washiat merupakan salah satu bentuk periwayatan hadist
yang dipandang lemah. Bentuk wasiat dalam periwayatan adalah bahwa agar
kitab-kitab diserahan kepadanya ketika muhaddist itu meninggal atau bepergian.
Ulama berbeda pendapat tentang periwayatan cara
wasiat. Sebagian ulama membolehkanya dan sebagian lagi tidak membolehkanya. Karena
hampir sama dengan cara al-I’lam. Yakni sama sama tidak diikuti pernyataan agar
hadist di riwayatkan lebih lanjut.Kata yang biasa digunakan adalah أوصى إلي atau kata yang semakna denganya.
8. Al-wijadah
Al-wijadah adalah kasus yang dimana seseorang
menemukan suatu hadist atau kitab hasil tulisan orang lain lengkap dengan
sanadnya.
Orang yang menemukan hadist itu boleh meriwayatkanya
darinya dengan cara menceritakanya, dan untuk itu ia berkata:
وجدت بخط فلان، حدثنا فلان
Aku dapatkan pada tulisan fulan bahwasanya
fulan menceritakan kepada kami….
Kata-kata yang dipakai untuk periwayatan
dengan cara al-wijadah, diantaranya adalah:
وجدت بخط فلان حدثنا فلان
وجدت فى كتا ب فلان بخطه حدثنا فلان
وجد ت عن فلان،او: بلغنى عن فلان
وجد ت فى سخة من كتا ب فلان
وجدت فى كتا ب ضننت انه بخط فلان
Dengan demikian, periwayat yang menempuh
cara al-wijadah tterlebih dahulu harus mampu meneliti orsinal-tidaknya tulisan
hadist yang akan dilihatnya.
BAB III
KESIMPULAN
Periwayatan hadist adalah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadits, serta penyandaran
hadits itu kepada rangkaian para periwayatnnya dengan bentuk-bentuk tertentu.
Orang
yang telah menerima hadist dari perawi namun tidak menyampaikan hadis tersebut
ataupun menyampaikan kepada orang lain tapi ketika
menyampaikan hadis itu tidak menyebutkan rangkaian para periwayatnya, maka
orang tersebut juga tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah melakukan
periwayatamn hadis.
Seseorang dapat
dinamakan sebagai periwayat hadist apabila telah memenuhi syarat-syarat
periwayatan dan penerimaan hadist.
DAFTAR PUSTAKA
.Ismail, Syuhudi. Kesahihan sanad hadist.
PT Bulan bintang. Jakarta, 1988.
Nuruddin. asli manhaj an-naqd fii ulumul
al-hadist. PT Rosdakarya. Bandung. 2012
Ebook buku online tentang periwayatan
hadist

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda